Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota. (2) Surat suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. foto Pasangan Calon; b. nama Pasangan Calon; c. nomor urut Pasangan Calon; dan d. tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon. (3) Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e memuat: a. tanda gambar partai politik; b. nomor urut partai politik; dan c. nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. (4) Surat suara untuk Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD. (5) Surat suara disediakan sesuai dengan jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN. (6) Surat suara yang disediakan pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu terdiri atas surat suara Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota. (7) Surat suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menyelenggarakan 4 (empat) jenis Pemilu, disediakan 4 (empat) surat suara yang digunakan untuk Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. anggota DPR; c. anggota DPD; dan d. anggota DPRD provinsi. (8) Surat suara yang disediakan pada Pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. anggota DPR. (9) Ketentuan mengenai desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction