Correct Article 31
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis:
a. Perlengkapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf k, dan huruf m; dan
c. Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang diadakan oleh PPLN dapat disesuaikan dengan kondisi negara setempat.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
