Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai jenis Pemilu per kotak suara. (2) Warna label identitas kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan warna surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Your Correction