Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan Perlengkapan Lainnya terdiri atas: a. sampul kertas; b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi; c. tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi; d. karet pengikat surat suara; e. lem/perekat; f. kantong plastik; g. bolpoin; h. gembok; i. spidol; j. formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat; k. stiker nomor kotak suara; l. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan m. alat bantu tunanetra. (2) Gembok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat diganti dengan alat pengaman lainnya. (3) Selain formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat diadakan formulir lainnya.
Your Correction