Correct Article 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dukungan Perlengkapan Lainnya terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
c. tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
d. karet pengikat surat suara;
e. lem/perekat;
f. kantong plastik;
g. bolpoin;
h. gembok;
i. spidol;
j. formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
k. stiker nomor kotak suara;
l. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
m. alat bantu tunanetra.
(2) Gembok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat diganti dengan alat pengaman lainnya.
(3) Selain formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat diadakan formulir lainnya.
Your Correction
