Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi mengenai DPT dan daftar Pemilih tambahan di TPS/TPSLN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan diatur dalam Peraturan KPU mengenai penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data Pemilih.
Your Correction