Correct Article 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Karet pengikat surat suara digunakan untuk:
a. mengikat surat suara setelah penyortiran, penghitungan, dan penyusunan surat suara di KPU Kabupaten/Kota; dan
b. mengikat surat suara setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
(2) Karet pengikat surat suara yang digunakan setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengikat:
a. surat suara yang sah;
b. surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
c. surat suara yang tidak sah; dan
d. surat suara yang tidak digunakan.
Your Correction
