Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat bantu tunanetra merupakan sarana yang digunakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertuliskan huruf braille atau bentuk lain. (3) Ketentuan mengenai desain alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction