Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kotak suara digunakan untuk menyimpan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.
(3) Kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu, disediakan 5 (lima) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Kotak suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menyelenggarakan 4 (empat) jenis Pemilu, disediakan 4 (empat) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD; dan
d. anggota DPRD provinsi.
(5) Kotak suara pada TPSLN, disediakan 2 (dua) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. anggota DPR.
(6) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibubuhi atau ditempel tanda khusus yang menyimpan informasi mengenai kotak suara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda khusus pada kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
