Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gembok atau alat pengaman lainnya merupakan sarana yang digunakan untuk mengunci kotak suara guna menjamin keamanan isi kotak suara. (2) Penggunaan gembok atau alat pengaman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan di pasaran.
Your Correction