SEKRETARIAT
(1) Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan adminsitrasi, serta tata Kelola organisasi kepada seluruh unsur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, serta arsip dan dokumentasi Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/Ibu Kota Nusantara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat;
c. Biro Umum dan dan Pengadaan Barang/Jasa;
d. Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, organisasi dan tata laksana, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, kerja sama, dan reformasi birokrasi internal serta penyiapan bahan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. pengoordinasian dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. pelaksanaan, pengoordinasian, dan penyusunan rencana kerja anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi kesesuaian rencana program dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. penataan organisasi dan tata laksana;
f. pelaksanaan organisasi dan reformasi birokrasi internal, pelaporan isu strategis, dan penyiapan bahan pimpinan;
g. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama;
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Susunan organisasi Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan dan pengelolaan data dan sistem informasi publik, serta komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan serta pelaksanaan penyeleksian sumber daya manusia;
b. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan, penempatan, pemindahan, promosi, demosi, dan
pemberhentian sumber daya manusia;
c. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karir, manajemen talenta, pelaksanaan penilaian kompetensi, dan pengelolaan assessment center;
d. pengelolaan dan pengembangan manajemen sistem informasi sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. penyelenggaraan urusan penggajian, tunjangan, fasilitas, dan hal lain terkait kesejahteraan, penegakan disiplin, dan pembinaan pegawai;
f. pengelolaan data dan teknologi informasi;
g. pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan informasi, dan dokumentasi;
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi, pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi ketatausahaan pimpinan, persuratan, arsip, dan dokumentasi;
b. penanganan administrasi belanja pegawai;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan;
f. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan;
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Susunan organisasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Protokol; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan
fasilitasi administrasi, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pimpinan di lingkungan organisasi Otorita Ibu Kota Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kegiatan bidang Tata Usaha;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan
c. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga pimpinan di lingkungan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan, kendaraan, perjalanan dinas, pemeliharaan gedung, bangunan, sarana dan prasarana fisik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya;
b. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas;
dan
c. pelaksanaan pengelolaan gedung dan bangunan.
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan keamanan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan dan penyiapan acara keprotokolan dan tamu pimpinan;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan keprotokolan pimpinan dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan;
c. pelaksanaan pengamanan pimpinan; dan
d. pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen, dan jalur informasi, serta keterangan yang bersifat rahasia.
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, pembiayaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta aset dalam penguasaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan;
b. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara;
d. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
f. pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta Barang Milik Negara serta Aset dalam Penguasaan;
g. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan;
h. pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan;
i. pelaksanaan pendayagunaan Barang Milik Negara;
j. pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan Barang Milik Negara;
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset dalam penguasaan;
m. koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem akuntansi;
n. pengendalian dan penyusunan laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara;
o. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Susunan organisasi Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.