Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan serta pelaksanaan penyeleksian sumber daya manusia;
b. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan, penempatan, pemindahan, promosi, demosi, dan
pemberhentian sumber daya manusia;
c. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karir, manajemen talenta, pelaksanaan penilaian kompetensi, dan pengelolaan assessment center;
d. pengelolaan dan pengembangan manajemen sistem informasi sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. penyelenggaraan urusan penggajian, tunjangan, fasilitas, dan hal lain terkait kesejahteraan, penegakan disiplin, dan pembinaan pegawai;
f. pengelolaan data dan teknologi informasi;
g. pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan informasi, dan dokumentasi;
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction
