Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kegiatan bidang Tata Usaha; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan c. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga pimpinan di lingkungan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction