Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Susunan organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
c. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
d. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
e. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
f. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
g. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi;
h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; dan
i. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
Your Correction
