Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
