Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan;
b. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara;
d. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
f. pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta Barang Milik Negara serta Aset dalam Penguasaan;
g. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan;
h. pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan;
i. pelaksanaan pendayagunaan Barang Milik Negara;
j. pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan Barang Milik Negara;
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset dalam penguasaan;
m. koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem akuntansi;
n. pengendalian dan penyusunan laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara;
o. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction
