Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan adminsitrasi, serta tata Kelola organisasi kepada seluruh unsur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction