Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi ketatausahaan pimpinan, persuratan, arsip, dan dokumentasi;
b. penanganan administrasi belanja pegawai;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan;
f. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan;
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction
