Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan
fasilitasi administrasi, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pimpinan di lingkungan organisasi Otorita Ibu Kota Negara.
Your Correction
