Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara; b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, serta arsip dan dokumentasi Otorita Ibu Kota Nusantara; c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan; d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara; e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/Ibu Kota Nusantara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction