SELEKSI
(1) Penerimaan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dilakukan melalui mekanisme seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
(1) Tim seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dibentuk oleh Jaksa Agung.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kejaksaan dan/atau masyarakat.
(3) Susunan keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dibentuk dalam hal Jaksa Agung akan mengangkat Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc untuk Penyidikan dan Penuntutan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
(2) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usul Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
(3) Untuk penerimaan calon Penyidik Ad Hoc, tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tahap Penyelidikan atau Penyidikan.
(4) Untuk penerimaan calon Penuntut Umum Ad Hoc, tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan perkara di persidangan.
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) bertugas melakukan seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim seleksi dapat bekerja sama dan meminta keterangan, data, dan/atau informasi dari kementerian/lembaga terkait.
(3) Keterangan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan seleksi dan tidak dibuka untuk umum.
(1) Seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumuman seleksi penerimaan;
b. pendaftaran dan pengajuan lamaran;
c. seleksi administrasi;
d. uji kompetensi;
e. penyampaian hasil keputusan seleksi;
f. penetapan kelulusan; dan
g. pengumuman kelulusan.
(2) Seleksi administrasi dan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan menggunakan sistem gugur.
Paragraf Kedua Pengumuman Seleksi Penerimaan
(1) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan seleksi penerimaan formasi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc secara terbuka.
(3) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tim seleksi dibentuk.
(4) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:
a. kantor Kejaksaan;
b. media massa;
c. website dan akun resmi media sosial Kejaksaan;
dan/atau
d. tempat atau media lain sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit berisi:
a. formasi jabatan;
b. jumlah kebutuhan formasi jabatan;
c. persyaratan peserta seleksi;
d. alamat lamaran ditujukan;
e. tahapan dan jadwal seleksi; dan
f. pengenaan biaya ganti rugi bagi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri.
(6) Dalam keadaan tertentu, waktu pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan dan diberitahukan secara terbuka.
(1) Syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc meliputi:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan;
c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia;
h. tidak mempunyai benturan kepentingan dalam menjalankan tugas;
i. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku jaksa; dan
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Penuntut Umum Ad Hoc meliputi:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan;
c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia;
h. tidak mempunyai benturan kepentingan dalam menjalankan tugas;
i. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku jaksa; dan
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Paragraf Ketiga Pendaftaran dan Pengajuan Lamaran
(1) Pendaftaran dan pengajuan lamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan oleh calon peserta seleksi Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang memenuhi syarat sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam pengumuman seleksi penerimaan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui website resmi Kejaksaan.
(3) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon peserta seleksi menyampaikan surat lamaran dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup, riwayat pekerjaan, dan pengalaman organisasi;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. surat rekomendasi/pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 5 (lima) tahun;
f. surat keterangan dari Kejaksaan Negeri setempat bahwa peserta seleksi tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
h. fotokopi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi penyelenggara negara; dan
i. pas foto terbaru ukuran 4 (empat) x 6 (enam) dengan latar belakang warna merah sebanyak 3 (tiga) lembar.
(4) Surat lamaran dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan persyaratan administrasi.
(5) Tata cara penyampaian surat lamaran dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh tim seleksi.
Paragraf Keempat Seleksi Administrasi
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan melalui verifikasi dan validasi persyaratan administrasi.
(2) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh tim seleksi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya pendaftaran.
(4) Pengumuman penetapan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa.
(5) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi uji kompetensi.
Paragraf Kelima Uji Kompetensi
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf d dilakukan untuk menentukan kelayakan peserta seleksi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi pengetahuan;
b. seleksi kesehatan dan kepribadian; dan
c. wawancara.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil seleksi administrasi.
(1) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai pengetahuan, keilmuan, dan keahlian peserta seleksi di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tes tertulis;
b. pembuatan makalah; dan
c. studi kasus hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
(1) Penilaian seleksi pengetahuan dilakukan dengan menggabungkan nilai tes tertulis, pembuatan makalah, dan studi kasus hukum Pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan kelulusan seleksi pengetahuan.
(3) Penentuan kelulusan seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan.
(4) Peserta seleksi yang memperoleh nilai di atas batas nilai minimum kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.
(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian peserta seleksi.
(2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kesehatan; dan
b. penilaian kepribadian (profile assessment).
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesehatan jasmani dan rohani peserta seleksi.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh tim seleksi.
(1) Penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menilai kepribadian peserta seleksi.
(2) Penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim teknis penilaian kepribadian (profile assessment) yang ditunjuk oleh tim seleksi.
(1) Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan dan penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat tim seleksi.
(3) Hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa.
(4) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti wawancara.
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf c dilakukan untuk menilai:
a. visi dan misi serta komitmen;
b. rekam jejak dan integritas;
c. pemahaman terkait Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;
d. pemahaman hukum pidana;
e. pemahaman hukum acara pidana; dan
f. pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
(2) Penilaian wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengakumulasi nilai dari masing- masing materi yang diujikan.
(3) Akumulasi nilai dari masing-masing materi yang diujikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menentukan kelulusan wawancara.
(4) Penentuan kelulusan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan.
(1) Kelulusan seleksi uji kompetensi peserta seleksi diputuskan oleh tim seleksi dalam rapat tim seleksi.
(2) Hasil keputusan seleksi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan daftar peringkat kelulusan.
Paragraf Keenam Penyampaian Hasil Keputusan Seleksi
(1) Tim seleksi menyampaikan hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk dimintakan persetujuan.
(2) Penyampaian hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya seleksi uji kompetensi.
(1) Hasil keputusan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk memberikan persetujuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim seleksi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi diterima oleh Jaksa Agung.
Paragraf Ketujuh Penetapan Kelulusan
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tim seleksi MENETAPKAN peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
(2) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan diterima oleh tim seleksi.
(3) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diganggu gugat.
Paragraf Kedelapan Pengumuman Kelulusan
(1) Berdasarkan penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Tim seleksi mengumumkan peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa.
(1) Bagi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dan/atau bimbingan teknis penanganan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Paragraf Kedua Pengunduran Diri
(1) Calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), tetapi mengundurkan diri tanpa disertai alasan yang sah maka terhadap yang bersangkutan dikenai biaya ganti rugi.
(2) Besaran biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(3) Biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara bukan pajak Kejaksaan.
(4) Pengenaan biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Formasi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan oleh peserta lain berdasarkan usulan tim seleksi.
(6) Penetapan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung.
(1) Dalam pelaksanaan tahapan seleksi administrasi dan uji kompetensi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc, tim seleksi membuka akses untuk pelibatan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian informasi terkait profil dan pemenuhan persyaratan peserta seleksi.
(3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertanggung jawab dengan dilampiri data diri dan bukti dukung.
(4) Informasi, data diri, dan bukti dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya digunakan untuk keperluan seleksi dan tidak dibuka untuk umum.
(1) Tim seleksi dapat melakukan klarifikasi atas informasi terkait profil dan pemenuhan persyaratan peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kepada peserta seleksi dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan tim seleksi dalam penilaian dan pelaksanaan seleksi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.