Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian peserta seleksi. (2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kesehatan; dan b. penilaian kepribadian (profile assessment).
Your Correction