Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
(1) Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan dan penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat tim seleksi.
(3) Hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa.
(4) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti wawancara.
Your Correction
