Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menilai: a. visi dan misi serta komitmen; b. rekam jejak dan integritas; c. pemahaman terkait Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat; d. pemahaman hukum pidana; e. pemahaman hukum acara pidana; dan f. pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. (2) Penilaian wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengakumulasi nilai dari masing- masing materi yang diujikan. (3) Akumulasi nilai dari masing-masing materi yang diujikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menentukan kelulusan wawancara. (4) Penentuan kelulusan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan.
Your Correction