Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tahapan seleksi administrasi dan uji kompetensi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc, tim seleksi membuka akses untuk pelibatan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian informasi terkait profil dan pemenuhan persyaratan peserta seleksi.
(3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertanggung jawab dengan dilampiri data diri dan bukti dukung.
(4) Informasi, data diri, dan bukti dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya digunakan untuk keperluan seleksi dan tidak dibuka untuk umum.
Your Correction
