Correct Article 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
(1) Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang diangkat oleh Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengadilan hak asasi manusia.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan di hadapan Jaksa Agung.
Your Correction
