Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Penyidik Ad Hoc adalah penyidik yang bersifat sementara yang memiliki keahlian di bidang hukum untuk melakukan penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. 2. Penuntut Umum Ad Hoc adalah penuntut umum yang bersifat sementara yang berpengalaman sebagai penuntut umum untuk melakukan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. 3. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengadilan hak asasi manusia. 4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 5. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat ke pengadilan hak asasi manusia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. 6. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengadilan hak asasi manusia dan UNDANG-UNDANG mengenai kitab UNDANG-UNDANG hukum pidana.
Your Correction