Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tim seleksi MENETAPKAN peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
(2) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan diterima oleh tim seleksi.
(3) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diganggu gugat.
Paragraf Kedelapan Pengumuman Kelulusan
Your Correction
