Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dibentuk dalam hal Jaksa Agung akan mengangkat Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc untuk Penyidikan dan Penuntutan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
(2) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usul Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
(3) Untuk penerimaan calon Penyidik Ad Hoc, tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tahap Penyelidikan atau Penyidikan.
(4) Untuk penerimaan calon Penuntut Umum Ad Hoc, tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan perkara di persidangan.
Your Correction
