Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim seleksi menyampaikan hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk dimintakan persetujuan. (2) Penyampaian hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya seleksi uji kompetensi.
Your Correction