Correct Article 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
Selama diangkat dalam jabatannya, Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc dapat diberikan hak keuangan dan fasilitas yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
