Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim seleksi dapat melakukan klarifikasi atas informasi terkait profil dan pemenuhan persyaratan peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kepada peserta seleksi dan kementerian/lembaga terkait. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan tim seleksi dalam penilaian dan pelaksanaan seleksi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
Your Correction