Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
(1) Syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc meliputi:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan;
c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia;
h. tidak mempunyai benturan kepentingan dalam menjalankan tugas;
i. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku jaksa; dan
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Penuntut Umum Ad Hoc meliputi:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan;
c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia;
h. tidak mempunyai benturan kepentingan dalam menjalankan tugas;
i. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku jaksa; dan
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Paragraf Ketiga Pendaftaran dan Pengajuan Lamaran
Your Correction
