SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan data dan informasi, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Umum; dan
e. Biro Hukum dan Komunikasi Publik.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran;
c. pengelolaan kinerja organisasi dan sistem akuntabilitas kinerja;
d. perencanaan, koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan;
b. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan dan verifikasi anggaran;
c. bimbingan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
d. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan;
b. Bagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran;
c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan belanja pegawai;
b. penyiapan bahan pengelolaan belanja lainnya;
c. bimbingan teknis perbendaharaan di lingkungan BKN;
d. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Keuangan.
Susunan organisasi Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai;
b. Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan gaji, uang makan, tunjangan kinerja, dan uang lembur serta pengendalian tata naskah gaji pegawai BKN pusat.
(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan belanja lainnya pada BKN pusat dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
Bagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan dan verifikasi anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan bahan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, dan pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan anggaran; dan
e. pelaksanaan pengendalian atas pelaporan keuangan.
Susunan organisasi Bagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Verifikasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran pada BKN.
(2) Subbagian Verifikasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan anggaran serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan anggaran.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data keuangan BKN;
b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran;
c. pelaksanaan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi pengguna anggaran; dan
d. pembinaan sistem akuntansi instansi.
Susunan organisasi Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi;
b. Subbagian Pelaporan;
c. Subbagian Pengolahan Data Keuangan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.