Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Susunan organisasi BKN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
f. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
g. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
(2) Bagan susunan organisasi BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
