Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data keuangan BKN;
b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran;
c. pelaksanaan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi pengguna anggaran; dan
d. pembinaan sistem akuntansi instansi.
Your Correction
