Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan belanja pegawai; b. penyiapan bahan pengelolaan belanja lainnya; c. bimbingan teknis perbendaharaan di lingkungan BKN; d. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Keuangan.
Your Correction