Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan belanja pegawai;
b. penyiapan bahan pengelolaan belanja lainnya;
c. bimbingan teknis perbendaharaan di lingkungan BKN;
d. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Keuangan.
Your Correction
