Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
c. penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
e. pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit;
f. pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN;
g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN.
Your Correction
