Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Your Correction
