Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan bahan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, dan pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan anggaran; dan
e. pelaksanaan pengendalian atas pelaporan keuangan.
Your Correction
