PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Prinsip Perlindungan Konsumen meliputi:
a. kesetaraan dan perlakuan yang adil;
b. keterbukaan dan transparansi;
c. edukasi dan literasi;
d. perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
e. perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
f. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;
dan
g. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
(2) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.
(1) Penyelenggara wajib memberikan kesetaraan akses kepada setiap Konsumen.
(2) Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai kesetaraan akses kepada setiap Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara wajib menyediakan layanan khusus kepada Konsumen dengan kebutuhan khusus.
(2) Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara wajib menyusun pedoman penetapan biaya produk dan/atau jasa yang dikenakan kepada Konsumen.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara harus memperhatikan asas keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik untuk ditawarkan oleh Penyelenggara melalui media elektronik.
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan klausula baku, Penyelenggara dilarang membuat klausula baku yang:
a. menyatakan pengalihan dan/atau pembebasan tanggung jawab Penyelenggara;
b. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemanfaatan produk dan/atau jasa yang digunakan oleh Konsumen;
c. memberi hak kepada Penyelenggara untuk mengurangi manfaat produk dan/atau jasa yang digunakan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek jual beli; dan/atau
d. menyatakan tunduknya Konsumen kepada peraturan Penyelenggara yang berupa aturan baru, aturan tambahan, aturan lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh Penyelenggara dalam masa Konsumen memanfaatkan produk dan/atau jasa dari Penyelenggara.
(2) Penyelenggara dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti oleh Konsumen.
(3) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Penyelenggara berhak memastikan iktikad baik Konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, terkini, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai:
a. fitur produk dan/atau jasa paling sedikit berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, dan konsekuensi; dan
b. penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan secara akurat, terkini, jujur, jelas, tidak menyesatkan, dan etis.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan:
a. bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti; dan
b. tulisan yang mudah dibaca untuk informasi yang diberikan secara tertulis.
(4) Penyelenggara menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau jasa Penyelenggara.
Dalam hal terdapat kegiatan pemasaran dan iklan serta hal lain yang dipersamakan, Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dan Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Dalam hal terdapat perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Penyelenggara wajib menginformasikan kepada Konsumen.
(2) Perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberlakuan perubahan.
(3) Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsumen dapat MEMUTUSKAN penggunaan produk dan/atau jasa tanpa dikenai ganti rugi atau penalti.
(4) Dalam hal Penyelenggara tidak mendapat tanggapan Konsumen dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara dapat menganggap Konsumen menyetujui perubahan informasi.
(5) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana resmi untuk memudahkan Konsumen memperoleh informasi.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan dan transparansi serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Penyelenggara wajib melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi Konsumen dan/atau masyarakat.
(2) Dalam melakukan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara wajib memiliki fungsi edukasi.
(3) Pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
(4) Pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan berkolaborasi dengan
Penyelenggara dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(5) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip edukasi dan literasi serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Penyelenggara wajib menerapkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan dengan Konsumen.
(2) Perilaku bisnis yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prinsip internasional, kesepakatan asosiasi, dan/atau norma umum lainnya.
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara wajib mencegah pengurus, pengawas, dan pegawainya dari perilaku:
a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain; dan
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan/atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan Konsumen.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan Konsumen dengan produk dan/atau jasa yang ditawarkan kepada Konsumen.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Penyelenggara wajib menjaga keamanan aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab Penyelenggara.
(2) Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara.
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai perlindungan aset Konsumen.
(2) Penyelenggara wajib menyediakan informasi mengenai pemanfaatan produk dan/atau jasa serta perkembangan aset kepada Konsumen secara akurat, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian.
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Guna menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib memiliki:
a. fungsi yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;
b. sistem informasi yang andal untuk mendukung pelaksanaan perlindungan data dan/atau informasi Konsumen; dan
c. mekanisme dan prosedur mengenai perlindungan data dan/atau informasi Konsumen.
(4) Dalam hal Penyelenggara bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi Konsumen, Penyelenggara wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat
(4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara wajib mengelola dan menatausahakan data dan/atau informasi Konsumen secara akurat, terkini, dan jelas.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Penyelenggara memberikan hak kepada Konsumen untuk mengakses data dan/atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara.
(1) Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika:
a. Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis; dan/atau
b. Penyelenggara diwajibkan untuk memberikan informasi Konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan secara tertulis dari Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diperoleh Penyelenggara sebelum memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain.
(4) Dalam hal Konsumen memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a,
Penyelenggara wajib memastikan pihak lain tersebut tidak memberikan dan/atau menggunakan data dan/atau informasi Konsumen selain yang disetujui oleh Konsumen.
(5) Konsumen berhak menarik kembali persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip perlindungan data dan/atau informasi Konsumen serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Penyelenggara wajib menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara wajib memiliki fungsi yang menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen.
(2) Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk tertulis yang meliputi:
a. penerimaan pengaduan;
b. penanganan dan penyelesaian pengaduan; dan
c. pemantauan terhadap penanganan dan penyelesaian pengaduan.
(3) Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Konsumen.
(4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(1) Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen atas pengajuan pengaduan yang dilakukan.
(2) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan kegiatan bisnis dengan Konsumen, Penyelenggara wajib memastikan pihak lain untuk menerapkan prinsip Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.