Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank INDONESIA berupa: a. edukasi; b. konsultansi; dan c. fasilitasi.
Your Correction