Correct Article 39
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
