Correct Article 2
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini mencakup Perlindungan Konsumen untuk Konsumen yang memanfaatkan produk dan/atau jasa dari Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA.
(2) Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pengaturan dalam ketentuan yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. Penyelenggara; dan
c. Konsumen.
Your Correction
