Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko terkait Perlindungan Konsumen. (2) Penerapan manajemen risiko terkait Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. pengawasan aktif oleh pengurus dan pengawas; b. kecukupan kebijakan dan prosedur; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.
Your Correction