Correct Article 4
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. penerbitan alat pembayaran dengan menggunakan kartu;
b. penerbitan uang elektronik;
c. penerbitan cek dan/atau bilyet giro;
d. penyelenggaraan dompet elektronik;
e. penyelenggaraan transfer dana termasuk transfer dana yang dilakukan melalui sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA;
f. penyelenggaraan penerusan transaksi pembayaran;
dan/atau
g. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
