Correct Article 15
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai:
a. fitur produk dan/atau jasa paling sedikit berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, dan konsekuensi; dan
b. penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan secara akurat, terkini, jujur, jelas, tidak menyesatkan, dan etis.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan:
a. bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti; dan
b. tulisan yang mudah dibaca untuk informasi yang diberikan secara tertulis.
(4) Penyelenggara menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau jasa Penyelenggara.
Your Correction
