Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai: a. fitur produk dan/atau jasa paling sedikit berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, dan konsekuensi; dan b. penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan secara akurat, terkini, jujur, jelas, tidak menyesatkan, dan etis. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan: a. bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti; dan b. tulisan yang mudah dibaca untuk informasi yang diberikan secara tertulis. (4) Penyelenggara menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau jasa Penyelenggara.
Your Correction