Correct Article 23
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menerapkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan dengan Konsumen.
(2) Perilaku bisnis yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prinsip internasional, kesepakatan asosiasi, dan/atau norma umum lainnya.
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
