Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk menerapkan prinsip Perlindungan Konsumen. (2) Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi edukasi, fungsi perlindungan data dan/atau informasi Konsumen, serta fungsi penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen wajib mengikuti pelatihan yang mendukung pelaksanaan fungsi. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.
Your Correction