Correct Article 50
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pengawasan langsung.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Penyelenggara.
(3) Penyelenggara wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
