Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang yang melakukan: a. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; dan/atau b. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction